Isi Gugatan BPN Kebanyakan Teori, Sedangkan Bukti Hanya Berupa Kliping Berita di Media | IVoox Indonesia

May 25, 2025

Isi Gugatan BPN Kebanyakan Teori, Sedangkan Bukti Hanya Berupa Kliping Berita di Media

Isi-Gugatan-BPN-Kebanyakan-Teori-Sedangkan-Bukti-Hanya-Berupa-Kliping-Berita-di-Media-doc.gugatan-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Isi gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak cukup kuat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu karena materi permohon-an yang diajukan berdasarkan tautan pemberitaan media.


“Saya agak kurang yakin kalau kemudian dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media, agak sulit kemudian untuk bisa dikabulkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, kemarin.


Veri mengatakan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi itu terdiri atas 37 halaman. Isi gugatan kebanyakan teori, sedangkan bukti hanya berupa kliping media.


“Tujuh puluh persen dari isi berkas itu soal teori terkait kedudukan MK dalam perselisihan ini, sedangkan 30% lainnya hanya kliping media,” katanya.Veri mengungkapkan pada bagian V tentang pelanggaran pilpres terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tim kuasa ­hukum Prabowo-Sandiaga tidak menampilkan bukti primer. ­Mereka justru menggunakan bukti sekunder dalam proses pembuktian.


“Saya sangat semangat baca laporan ini karena yang saya tahu pengacaranya sangat profesional dalam sengketa pemilu. Tapi isinya 70% permohonan itu malah memperdebatkan posisi MK sebagai mahkamah kalkulator atau bukan,” ujar dia.


Menurutnya, membuktikan kecurangan TSM tidak gampang. Prabowo-Sandi harus membuktikan keterlibatan aparat negara secara fakta, bukan sekadar berita.


Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya segera melengkapi bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu ke MK.


“Sesuai hukum acara, sampai 11 Juni itu kami masih bisa menambah bukti-bukti. Itu yang akan kami lakukan untuk pemilu yang jujur dan adil,” kata Denny di Jakarta, Sabtu (25/6).


Denny menambahkan, 54 bukti yang diserahkan pada Jumat (24/6) malam itu baru awalan. Selanjutnya BPN akan melengkapi bukti-bukti kecurangan pemilu berupa bukti tertulis, keterangan saksi, dan keterangan ahli. “Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Sesuai jadwal, sidang digelar 14 Juni dan putusan 28 Juni. Ini demi pemilu jurdil.”


Terkait dengan gugatan ­sengketa hasil pemilu, KPU selaku termohon tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat. Khusus pada sengketa pilpres, KPU telah menunjuk AnP Law Firm untuk mendampingi dalam persidangan.


Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin akan bertandang ke MK hari ini.


“Kita akan konsultasi ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani.

0 comments

    Leave a Reply