Revisi UU BUMN Atur Perempuan dan Disabilitas dapat Kesempatan Jabat Posisi Strategis | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Revisi UU BUMN Atur Perempuan dan Disabilitas dapat Kesempatan Jabat Posisi Strategis

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo

IVOOX.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eko Hendro Purnomo, mengumumkan sebelas poin utama dalam pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Perubahan UU BUMN. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.  

Salah satu poin penting yang disoroti dalam perubahan ini adalah kesempatan bagi perempuan dan penyandang disabilitas untuk menduduki posisi strategis di BUMN. 

“Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis,” ujar Eko dalam rapat tersebut. 

Selain itu, terdapat sepuluh poin lain yang juga menjadi bagian dari keputusan ini, antara lain penyesuaian definisi BUMN agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengaturan lebih lanjut mengenai anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN. 

RUU ini juga mencakup pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pengaturan terkait Business Judgment Rule, serta penegasan pengelolaan aset BUMN yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, pengaturan lebih rinci tentang aksi korporasi, seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN, turut dimasukkan agar perusahaan negara semakin kompetitif dan tangguh. 

Poin lainnya mencakup mekanisme privatisasi yang memastikan manfaat bagi kinerja BUMN dan masyarakat, serta peningkatan pengawasan melalui Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit. Terakhir, BUMN diwajibkan untuk berperan dalam pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa setelah keputusan tingkat I ini, RUU Perubahan UU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025. 

“Supaya jeda waktu pembahasannya tidak terlalu lama, kami putuskan untuk menyelesaikannya hari ini. Rencana paripurna untuk pengesahan RUU BUMN dijadwalkan Selasa depan,” ujarnya kepada awak media usai mengikuti rapat.

0 comments

    Leave a Reply