Irjen Kemenkeu Diperiksa KPK, Saksi Untuk Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP

IVOOX.id, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati bersama 5 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8), dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di Bea Cukai dan kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sumiyati dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS.
Selain Sumiyati, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Istadi, yaitu Direktur KPB DJBC Agung Krisdiyanto, staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi DJBC Hannan Budiharto, General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono, Manajer Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka, dan saksi yang berasal dari PPATK Muhammad Sigit.
KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.


0 comments