IPW Desak Kapolda Sumbar Proses Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Anggota Polisi

IVOOX.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap Afif Maulana (13 tahun) di Padang, Sumatera Barat. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, harus bertindak tegas dan menyeluruh dalam menangani kasus ini.
"Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar," kata Sugeng dalam keterangan resmi yang ditrima IVOOX Jumat (28/6/2024). Ia merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Suharyono mengumumkan pada Kamis, 27 Juni 2024, bahwa 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan kematian Afif Maulana. "Dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana," ungkap Suharyono.
Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar, mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di Jalan Bypass, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 11.55 WIB. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, anak tersebut diduga meninggal karena disiksa oleh anggota polisi.
Pada awalnya, Kapolda Sumbar membantah dugaan tersebut. Setelah Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan, Kapolda Sumbar segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggotanya.
IPW menilai Kapolda Sumbar telah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. Namun, IPW menekankan bahwa yang ditunggu sekarang adalah pemberian sanksi kepada atasan langsung dari personel yang melakukan kekerasan tersebut serta proses pidana yang mengakibatkan kematian harus dilakukan melalui investigasi kriminal yang ilmiah.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono membuka ruang bagi pihak keluarga korban Afif Maulana beserta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan ahli forensik sebagai bentuk transparansi dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP tersebut.
"Besok silakan bertemu dengan dokter forensik, silakan bertemu langsung. Saya tidak bisa menjawab yang di luar kewenangan saya," kata Suharyono di Padang, Rabu (26/6/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan akses tersebut diberikan agar pihak keluarga korban mengetahui hasil autopsi lengkap yang disertai dengan penjelasan dari dokter forensik.
Saat kuasa hukum keluarga korban menanyakan salinan hasil autopsi, Suharyono mengatakan hasil autopsi pasti akan diberikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum selagi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum keluarga korban juga mempertanyakan proses hukum terhadap personel Sabhara Polda Sumbar yang diduga terkait kematian Afif Maulana dan Kapolda memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar sedang menanganinya.
"Proses oleh Propam masih terus dilakukan, silakan temui Kabid Propam untuk memantau perkembangan prosesnya," katanya.
Suharyono juga memenuhi keinginan kuasa hukum keluarga korban yang ingin menghadirkan saksi tambahan dan menjamin keamanan saksi tersebut.

0 comments