IPDN Ajukan Penerimaan 1.410 Praja Baru untuk Tahun 2026

IVOOX.id – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengajukan kebutuhan penerimaan praja baru sebanyak 1.410 orang pada 2026 guna mendukung keberlanjutan proses pendidikan serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas kampus.
Rektor Halilul Khairi mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah sebagai kebutuhan penerimaan praja baru.
“Tahun ini kami mengusulkan penerimaan praja sebanyak 1.410 orang dan mudah-mudahan dapat disetujui oleh pemerintah,” katanya saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Kampus Jatinangor, Sumedang, Rabu (11/3/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan jumlah penerimaan praja sangat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan kampus, termasuk pemanfaatan asrama, ruang kelas, serta aktivitas pengajaran dosen.
Menurut dia, apabila jumlah penerimaan praja berada di bawah 1.200 orang, sejumlah fasilitas pendidikan berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau penerimaan di bawah 1.200, banyak fasilitas yang menganggur, asrama kosong, dan dosen juga tidak memiliki jam mengajar yang cukup,” ujarnya.
Halilul mencontohkan pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
“Pada semester genap ada dosen yang hanya mengajar sekitar 3 sampai 6 SKS, padahal idealnya minimal 9 sampai 16 SKS,” katanya.
Ia menambahkan lembaga pendidikan tersebut saat ini terus memperkuat kualitas pembelajaran, termasuk melalui peningkatan kurikulum serta pengembangan aktivitas akademik praja.
Dirinya menyebut kampusnya juga saat ini memiliki berbagai fasilitas penunjang pendidikan seperti asrama praja, ruang perkuliahan, laboratorium pemerintahan, perpustakaan, serta sarana olahraga yang dirancang untuk mendukung kegiatan akademik secara terpadu.
IPDN juga telah tercatat sebagai kampus dengan akreditasi unggul serta mendorong praja dan dosen aktif melakukan publikasi ilmiah dan memperluas kerja sama akademik dengan perguruan tinggi luar negeri.
Ia berharap usulan penerimaan praja tersebut dapat disetujui pemerintah sehingga proses pendidikan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta aktivitas akademik dosen dan praja dapat berjalan secara optimal.


0 comments