Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rio Feisal.

IVOOX.id – Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Penerbitan Red Notice berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang sebelumnya diajukan. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan Red Notice tersebut tertanggal sejak Jumat, 23 Januari 2026.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice terhadap MRC telah diterbitkan sejak 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dengan terbitnya Red Notice itu, kini Riza Chalid menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh dunia. Sehingga otoritas internasional dapat melakukan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan.

Untung mengakui penerbitan Red Notice ini telah melalui proses dan tahapan yang panjang. Berkat kerja sama intensif antara NCB Interpol Indonesia dan dukungan Interpol pusat menurutnya salah satu upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil.

“Keberhasilan ini bukan hanya milik Set NCB Interpol dan Polri, tetapi merupakan hasil dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian pada penegakan hukum lintas negara,” kata Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus mega korupsi ini, tersangka sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

0 comments

    Leave a Reply