Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik | IVoox Indonesia

May 9, 2026

Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik

Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen untuk mobil listrik dan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments

    Leave a Reply