Insentif Kendaraan Listrik, Hanya Pindahkan Subsidi

IVOOX.id, Jakarta - Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi mengatakan, pemberian subsidi kepada konsumen kendaraan listrik dapat menumbuhkan keinginan untuk migrasi dari bahan bakar minyak ke energi listrik yang lebih bersih.
"Ini sesungguhnya mengalihkan subsidi dari bahan bakar minyak yang jumlahnya besar sekali ke mobil listrik, sehingga (insentif) itu tidak akan membebani karena hanya memindahkan dari kantong kiri ke kantong kanan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan listrik dengan nilai insentif Rp80 juta untuk mobil listrik, Rp8 juta untuk motor listrik baru, dan Rp5 juta untuk motor konversi yang bertujuan membangun ekosistem kendaraan listrik serta menurunkan emisi.
Pada 2022, realisasi subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak mencapai angka Rp307,2 triliun. Angka itu membengkak dari rencana awal APBN yang hanya sebesar Rp252 triliun.
Nilai subsidi yang sangat besar itu dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia yang berimbas terhadap harga produk bahan bakar minyak.
Fahmy memandang Indonesia sanggup menjadi negara penghasil kendaraan listrik yang cukup besar dengan produk yang tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor.
Menurutnya, upaya untuk mencapai hal itu dibutuhkan insentif fiskal hingga subsidi untuk kendaraan listrik.
"Kalau benar kemudian memberikan subsidi, ini harus ada syaratnya yang harus diberikan sebab kalau tidak, kita hanya membuka pasar bagi perusahaan-perusahaan asing untuk memasarkan produknya seperti mobil konvensional," kata Fahmy, dikutip Antara.
Syarat minimal terkait pemberian subsidi dan insentif tersebut, pertama, mobil dan motor harus diproduksi di dalam negeri.

0 comments