Inilah Fatma MUI tentang Pendistribusian Daging Kurban

IVOOX.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pendistribusian daging kurban. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pada prinsipnya daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk mentah. Berbeda dengan aqiqah dan didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Sedangkan menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, diperbolehkan.
"Mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ujar Ni'am di Jakarta, Sabtu (10/8).
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, imbuhnya, daging kurban boleh (mubah) didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat. Pun dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya dan didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

0 comments