Inilah Alasan KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi 1 Hari Lebih Cepat

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 1 hari lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yaitu 22 Mei.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, proses penetapan hasil suara Pemilu 2019 dapat dilakukan lebih cepat karena KPU melakukan sistem rekapitulasi nasional secara simultan.
Dengan proses rekapitulasi yang dilakukan secara simultan atau beiriringan, Arief menjelaskan KPU bisa langsung melakukan rekapitulasi pada provinsi-provinsi yang telah siap membawa datanya untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional.
"Jadi memang bukan sengaja dipercepat. Proses rekap ini mengalir saja kan. Kita lakukan rekap sesuai dengan jadwal saja," ungkap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
"Kami minta KPU kabupaten kota dan provinsi memperhatikan jadwal rekapnya, jadi kalau sudah ada kecamatan yang selesai rekap maka bisa langsunh di bawa ke kabupaten, provinsi, lalu nasional. Jadi ga perlu tunggu-tungguan," tambahnya.
Setelah menuntaskan proses rekapituasli suara tingkat nasional, lebih lanjut Arief menjelaskan saat ini KPU tengah bersiap untuk mengahdapi sengekta jika ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan tersebut dilakukan dengan cara menyediakan dokumen-dokumen untuk berpekara di MK.
"Saya imbau agar KPU kabupaten kota dan provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait berpekara di MK. Tugas kita adalah menjawab gugatan di MK," jelas Arief.

0 comments