Inilah 5 Insentif Pemerintah Untuk Tingkatkan Sektor Properti | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Inilah 5 Insentif Pemerintah Untuk Tingkatkan Sektor Properti

Inilah-5-Insentif-Pemerintah-Untuk-Tingkatkan-Sektor-Properti-doc.sektor-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -  Pertumbuhan sektor properti terus berada di bawah pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sejak 2015. Pada 2018 sektor properti tercatat hanya tumbuh sebesar 3,58%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni 3,66%.


Sedangkan kontribusi real estate terhadap PDB berkisar di bawah 3% selama empat tahun terakhir. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan.


"Khusus sektor real estate ini terus turun dan konsisten turun sampai dengan 2018 di angka 3,58%. Ini cukup mengkhawatrikan," kata Suahasil dalam konferei pers APBN KITA, Sabtu (22/6).


Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah berinisiatif memberikan insentif berupa pelonggaran pengenaan pajak bagi industri sektor properti. Setidaknya ada lima kebijakan yang diberikan pemerintah untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan sektor properti.


“Dengan kondisi sektor properti yang tadi indeksnya terus menurun, pertumbuhan ekonominya juga terus menurun, maka pemerintah melihat bahwa kita perlu memberikan kebijakan yang tepat pada sektor properti berupa insentif,” tandasnya.


“Insentif sektor properti ini dipikirkan dalam satu paket,” jelasnya.


Pertama, peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya.


Kedua, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. “Jadi kalau pembangunan rumah kembali di daerah bencana alam itu dapat menikmati pembebasan PPN,” tuturnya.


Ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar atau Rp10 miliar, menjadi Rp30 miliar.


Keempat, penurunan tarif PPh pada pasal 22 atas pembelian hunian mewah dari tarif 5% turun menjadi 1%.


Kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah atau bangunan dari 15 hari menjadi 30 hari.


Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan di sektor properti sehingga dapat membawa dampak positif pada sektor lainnya seperti sektor perdagangan, industri, jasa keuangan, hingga transportasi.


“Ini nanti tujuan besarnya adalah untuk memperkuat pertumbuhan perekonomian kita sekaligus membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tandasnya.

0 comments

    Leave a Reply