Inilah 10 Capim KPK Diserahkan ke Presiden | IVoox Indonesia

July 21, 2025

Inilah 10 Capim KPK Diserahkan ke Presiden

pansel KPK-Jokowi-setuju

IVOOX.id, Jakarta - Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.’

"Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS," kata ketua pansel capim KPK Yenti Ganarsih, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Presiden meminta agar panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengoreksi nama-nama capim berdasarkan masukan masukan masyarakat. "Ini eranya era keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel," ujar Presiden Joko Widodo

"Tidak ada perubahan nama, tidak tidak terjadi apa-apa," ungkap Yenti.

Kesepuluh nama tersebut adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)

2. Firli Bahuri (polri)

3. I Nyoman Wara (auditor BPK)

4. Johanis Tanak (jaksa)

5. Lii Pintauli Siregar (advokat)

6. Luthfi K Jayadi (dosen)

7. Nawawi Pamolango (hakim)

8. Nurul Ghufron (dosen)

9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)

10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).


Menurut Yenti, pansel adalah kepanjangan tangan Presiden sehingga nama-nama tersebut sudah disetujui Presiden. "Tidak ada istilah mengoreksi, karena pansel adalah kepanjangan tangan Presiden ini hasilnya. Presiden mengikuti tahap demi tahap semuanya," tambah Yenti.

 Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply