Ini Tiga Politikus Golkar yang Dicecar KPK soal Penganggaran KTP-el

IVOOX.id, Jakarta -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tiga politikus Partai Golkar. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) yang menjerat Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari.
Tiga elite Golkar yang diperiksa itu yakni Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Anggota DPR Chairuman Harahap. Penyidik mendalami proses penganggaran proyek KTP-el di DPR yang berujung rasuah melalui ketiga elite Golkar tersebut.
Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Sementara itu, Chairuman mengaku tak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dari pemeriksaannya. Materi pemeriksaannya hari ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Saya kira sudah jelas ya keterangan yang lalu itu ya, saya kira itu saja, ditambah BAP untuk Pak Markus Nari," kata Chairuman.
Selebihnya, Chairuman menolak menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan tersebut. "Tidak ada, hanya pengulangan untuk bikin berita acara itu," ujar dia.
Sebelumnya, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota legislator di parlemen. Mereka yang menerima adalah Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD1 juta.
Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima USD1,5 juta. Selanjutnya, Ade Komarudin sebesar USD700 ribu. Uang ini diserahkan Irvan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
Nama lain yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima USD1,5 juta. Sebesar USD500 ribu diserahkan di Senayan City, sementara USD1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.
Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada Nurhayati Assegaf.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.


0 comments