Ini Tiga Kelompok Industri Penerima Fasilitas Tax Allowance
IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah sudah sepakat untuk memberi pengurangan pajak (tax allowance) kepada tiga kelompok industri. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat terakhir dilakukan lintas kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ketiga kelompok industri yang bakal menerima fasilitas pengurangan pajak tersebut diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (25/4). "Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat (koordinasi) terakhir, akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat," tandas Darmin.
Ketiga kelompok industri tersebut adalah. kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil, kelompok industri yang bergerak di hilir namun tidak terintegrasi dengan industri hulunya, dan kelompok industri industri yang berorientasi ekspor atau menciptakan lapangan kerja yang banyak.
Darmin tidak menjelaskan secara rinci tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas `tax allowance` tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan pengurangan pajak bisa diberikan hingga 80 persen, tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan. Pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan pengurangan pajak dan akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015.
0 comments