October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Sosok di Balik PT TMS, Perusahaan Tambang Emas yang Ditolak Wabup Helmud Hontong Sebelum Meninggal

IVOOX.id, Jakarta - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ramai diperbincangkan setelah kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong. Hontong dikenal salah satu tokoh yang paling menolak keberadaan PT TMS yang dinilai merusak alam Sangihe.

Berdasarkan penelusuran di situs barugold.com, sosok di balik PT TMS adalah Terry Filbert yang menjabat President and Director.

PT TMS sendiri adalah anak perusahaan Baru Gold Corp. Perusahaan ini asal Kanada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals.

Direktur Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengatakan TMS menaikkan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap operasi produksi pada Januari 2021.

Kegiatan produksi dilakukan setelah Kementerian ESDM mengeluarkan surat perizinan. Surat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.

Sugeng saat itu menjelaskan izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui proses yang panjang. TMS sendiri merupakan pemegang kontrak karya (KK) generasi VI dengan pemerintah Republik Indonesia (RI) pada 1997 silam.

Lalu, KK milik TMS sudah diamandemen pada 23 Desember 2015. Sementara, Sugeng menyatakan TMS memiliki rekomendasi dari bupati terkait kesesuaian tata ruang yang diterbitkan pada 16 September 2019 lalu.

Satu bulan setelahnya atau Oktober 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan surat persetujuan tekno-ekonomi atas dokumen studi kelayakan lewat Ditjen Minerba.

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan persetujuan keputusan kelayakan lingkungan pada September 2020. Lalu, keputusan Menteri ESDM agar TSM bisa menaikkan tahap kegiatannya dari eksplorasi menjadi produksi.

Banyak Penolakan

Sebelumnya, sebanyak 12.235 orang menandatangani petisi daring menuntut penolakan izin usaha pertambangan (IUP) TMS di Sangihe. Mereka meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mencabut izin perusahaan dan membatalkan izin lingkungan di lokasi tersebut.

“Kami mendesak kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan, membatalkan izin lingkungan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Utara, dan membiarkan pulau kami tetap seperti saat ini,” tulis petisi itu.

TMS disebut mengantongi IUP dari Kementerian ESDM sebesar 42 ribu hektare (ha) di pulau yang luasnya mencapai 736 km2 atau lebih dari setengah Pulau Sangihe. Dalam petisi itu disebutkan berarti izin tambang akan menutupi setengah dari luas Kepulauan Sangihe.

Koalisi masyarakat yang menamakan diri Save Sangihe Island (SSI) mengatakan warga di Pulau Sangihe mayoritas mencari nafkah sebagai nelayan maupun berkebun umbi-umbian, kelapa, pala cengkeh dan sagu.

Jika ada aktivitas tambang, mereka khawatir kegiatan pertanian akan terganggu. Selain itu, warga juga khawatir limbah dari aktivitas tambang tersebut akan merusak perairan di sekitar pulau. Sementara, hutan dan laut di Sangihe jadi penopang hidup masyarakat sekitar.

Helmud Hontong Tokoh Penolakan

Helmud dikenal sebagai sosok yang menolak tambang emas di wilayah Sangihe itu.

Sebelum meninggal, ia diketahui membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di Sangihe kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, ia tak ingin limbah dari pertambangan tersebut merusak kesehatan masyarakat Sangihe.

Tiga Perusahaan Indonesia Terlibat

Ada tiga perusahaan Indonesia yang memegang 30 persen saham di PT TMS. Ketiga perusahan itu yakni PT Sungai Balayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen) dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen).

Berikut susunan direksi PT TMM:

– President and Director PT TMS: Terry Filbert

– Chief Geologist and Qualified Person: Frank Rocca

– Government Relations and Director TMS: Todotua Pasaribu

– General Manager and Director TMS: Garry Kielenstyn

0 comments

    Leave a Reply