Ini Penyebab Banyak ASN Tak Netral di Pilkada Versi KPPOD | IVoox Indonesia

July 29, 2025

Ini Penyebab Banyak ASN Tak Netral di Pilkada Versi KPPOD

PNS

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkap beberapa faktor penyebab yang memengaruhi kemunculan politisasi birokrasi dan birokrat berpolitik dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran pegawai dalam menaati aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Peneliti KPPOD, Aisyah Nurul Jannah berpendapat, ASN yang profesional sejatinya adalah ASN yang memandang politisi dan parpol secara objektif. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, sepatutnya ASN berkomitmen penuh untuk mengabdi pada masyarakat tanpa diganggu oleh mekanisme politik.

“Akan tetapi, realitas dan faktanya masih banyak PNS yang tidak disiplin mematuhi asas netralitas dengan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, menjadi tim sukses paslon (pasangan calon), berpartisipasi aktif dalam kegiatan parpol, dan sebagainya,” kata Aisyah di Jakarta, (24/6/2018).

Menurut dia, netralitas birokrat akan semakin dipertaruhkan jika pilkada di sebuah daerah diikuti oleh kandidat petahana. Apalagi, calon petahana biasanya sudah mengetahui ASN mana saja yang mendukungnya dan mana yang tidak.

Selanjutnya, ASN yang loyal akan dipaksa memberikan dukungan baik berupa tenaga, pengaruh, maupun finansial agar sang kandidat petahana bisa meraih kemenangan. Sebaliknya, ASN yang tak mendukung akan diancam tidak diberi posisi jabatan.

“Kondisi semacam ini juga mempersulit pengawas pemilu di lapangan dalam membedakan loyalitas ASN terhadap kepala daerah dengan loyalitas ASN terhadap kandidat pilkada,” tutur Aisyah.

Dia menilai lemahnya penegakan hukum dan tidak berjalannya otoritas pengawasan internal dan eksternal secara maksimal, menyebabkan banyak ASN melanggar netralitas saat pilkada. Lemahnya penegakan hukum tersebut juga berkaitan dengan pemberian sanksi yang tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Padahal, kata Aisyah, jika mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tenyang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), semestinya ada hukuman tegas bagi ASN yang tak netral atau terlibat politik praktis. Hukuman tersebut mulai dari penundaan kenaikan gaji, pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian—baik secara hormat maupun tidak hormat.

“Namun, temuan kami menunjukkan, pemberian sanksi oleh PPK hanya sebatas teguran dan surat peringatan. Sanksi semaca ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera sehingga ASN tetap terdorong untuk melakukan pelanggaran yang serupa pada pilkada berikutnya,” ucap Aisyah.

KPPOD sebelumnya merilis hasil penelitian terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis. Menurut hasil riset itu, ditemukan 80 kasus ASN melanggar netralitas dalam pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di lima provinsi.

0 comments

    Leave a Reply