Ini Penjelasan PKS terkait Interupsi di Paripurna Calon Panglima TNI | IVoox Indonesia

June 18, 2025

Ini Penjelasan PKS terkait Interupsi di Paripurna Calon Panglima TNI

bendera pks
Ilustrasi. Bendera PKS/ANTARA/Dian Hadiyatna/HO

IVOOX.id, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkap alasan anggotanya, Fahmi Alaydrus yang mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR. Interupsi Fahmi diabaikan Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang.

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Fahmi hendak melontarkan kritik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Terkait dengan Mendikbudristek yang pernyataan dan keputusan menteri sudah, yang menjadi permen, yang menurut kami ini bermasalah. Bahkan, mengundang kontroversi termasuk Muhammadiyah, ormas Islam yang cukup besar juga sangat menyayangkan dan mengkritisi permennya itu," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Fahmi menyebut penerbitan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, regulasi itu sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT.

"Peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka-sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan," katanya.

Selain itu, kata Fahmi, regulasi yang dibuat Nadiem ini juga membiarkan, mengabaikan, menganggap normal, serta dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan di kalangan mahasiswa.

Ia pun mengaku heran dengan langkah Kemendibudristek membuat peraturan yang dapat ditafsirkan mengabaikan nilai-nilai agama, Pancasila, hingga menabrak nilai-nilai luhur adat dan budaya Indonesia sebagai bangsa yang beradab.

Atas dasar itu, Fahmi mendesak Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi segera dicabut.

Ia meminta Nadiem membuat aturan yang sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Peraturan ini hendaknya dapat dijadikan instrumen untuk membangun iklim kehidupan sosial yang beradab, bermoral, menjunjung tinggi etika dan nilai agama dan Pancasila di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Puan mengabaikan interupsi salah satu anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 tahun sidang 2021-2022 yang mengagendakan pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

0 comments

    Leave a Reply