Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pegawai KPK | IVoox Indonesia

August 21, 2025

Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pegawai KPK

komnas ham
Kantor Komnas HAM, Jakarta/foto komnasham.go.id

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan terkait dengan kasus tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (16/8).

Rekomendasi tersebut disampaikan juga karena Presiden merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi sehingga dapat mengambil alih seluruh penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya penguatan terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia serta perlunya nilai tersebut menjadi code of conduct atau kode etik dalam sikap dan tindakan setiap ASN.

Terakhir, Komnas memberikan rekomendasi untuk pemulihan nama baik para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai menjadi ASN.

Keseluruhan rekomendasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dalam hal ini Komnas HAM adalah lembaga independen yang dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauan.

Sebelumnya Komnas HAM memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK tersebut.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.

Ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Dalam kesempatan itu, Anam juga mencontohkan dugaan kuat pelanggaran HAM proses alih status pegawai KPK, yakni adanya stigmatisasi atau pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai. Padahal, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara hukum maupun faktual.

Terkait dengan pelaksanaan teknis asesmen tes wawasan kebangsaan, kata Anam, juga tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat serta terindikasi melawan hukum.

Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan pihak ketiga, yakni Badan Intelijen Strategis (Bais), Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Komnas HAM, penyelenggaraan TWK juga tidak hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan yang berlaku serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Selain itu, jenis pertanyaan yang menggunakan indikator merah, kuning, dan hijau merupakan persoalan serius dalam konteks HAM sebab hal itu bernuansa diskriminatif, kebencian, dan merendahkan martabat serta tidak berperspektif gender.

0 comments

    Leave a Reply