November 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Lima Kegiatan Prioritas Kemenpan-RB 2019 Untuk Capai Sasaran Reformasi Birokrasi

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memprioritaskan enam kegiatan pokok pada tahun 2019, untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi nasional.

"Kementerian PANRB akan fokus pada enam kegiatan pokok  untuk menyelesaikan target-target yang telah ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun ini,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam acara Refleksi Kementerian PANRB 2018 dan Resolusi 2019 di Jakarta, Kamis (31/1).

Enam kegiatan yang menjadi fokus Kementerian PANRB yakni pertama, menuntaskan penetapan berbagai kebijakan sebagai fondasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju smart ASN.

Kedua, mengakselerasi penerapan e-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Ketiga,  memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan penyelenggaraan penerintahan yang efektif dan efisien.

Keempat, memperluas pembangunan zona integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Kelima, melanjutkan penataan kelembagaan instansi pemerintah agar fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara dengan lincah, efektif dan efisien.

Keenam, mengakselerasi perbaikan pelayanan dasar dan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Kita harus fokus, cerdas dan tuntas. Kita harus memusatkan perhatian dan mengarahkan segala sumber yang kita miliki," ujar dia.

Syafruddin mengatakan sepanjang 2018, Kementerian PANRB telah berhasil antara lain mendorong penerapan pemerintahan berorientasi hasil melalui penerapan SAKIP, yang antara lain dengan melakukan evaluasi terhadap penerapan SAKIP setiap tahun.

Hasilnya, pada 2018 efisiensi dari 25 provinsi dan 217 kabupaten/kota mencapai Rp65,1 triliun.

Kementerian PANRB juga telah mendorong reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah, dengan memperbaiki kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni melakukan perubahan Permenpanrb nomor 14 tahun 2014 menjadi Permenpanrb nomor 30 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi.

"Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penajaman pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan kementerian dan lembaga serta Pemda,” jelas Syafruddin, dikutip Antara.

Selain itu, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah,  dengan tujuan untuk memetakan kemajuan yang sudah diperoleh, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan di berbagai aspek untuk memperkuat pemerintahan.

Syafruddin mengatakan refleksi dan resolusi mencerminkan proses keterbukaan, membuka paradigma yang semakin terbuka terhadap hal - hal prediktif yang dapat dijangkau melalui proses analisis di masa lampau.

0 comments

    Leave a Reply