Ini Inovasi Pendanaan yang Disiapkan Pemerintah untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Ini Inovasi Pendanaan yang Disiapkan Pemerintah untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi (pertama kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai ikut bersama Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Direktur Bidang Lingkungan Hidup Bappenas Priyanto Rohmatullah dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi Arif Munandar, meresmikan menara gas rumah kaca di Stasiun Klimatologi Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (18/7/2024) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan beberapa inovasi yang dilakukan untuk mendukung pendanaan pengendalian perubahan iklim, termasuk pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pembayaran berbasis kinerja (result based payments).

"Pendanaan perubahan iklim merupakan salah satu tantangan yang tengah dihadapi, pengembangan berbagai inovasi pendanaan lingkungan, termasuk bagi pengendalian perubahan iklim terus dilakukan," ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dalam tayangan 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PPI yang dipantau daring dari Jakarta, Jumat (27/9/2024), dikutip dari Antara.

Pada 2019 bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, kata dia, KLHK mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang mengelola berbagai dana yang diterima dari sumber-sumber internasional dan dalam negeri, serta berasal pembayaran dari negara-negara mitra atas kinerja pengurangan emisi di Indonesia.

Laksmi memastikan dana-dana yang diterima terkelola dengan baik dan ketat serta kemudian disalurkan manfaatnya kepada pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca di berbagai tingkatan.

Instrumen lain yang dikembangkan adalah NEK yang dimanfaatkan untuk mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, serta mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pendanaan itu juga dibutuhkan untuk mencapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia menargetkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen jika mendapatkan dukungan internasional.

"Sejak tahun 2021 penerapan NEK dimulai dan terus diperkuat untuk mendukung pencapaian target NDC," ujarnya.

Beberapa pendanaan yang sudah didapat termasuk dari pembayaran berbasis kinerja atau skema REDD+ seperti Green Climate Fund, Kaltim Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Fund, Jambi BioCarbon Fund, dan kerja sama dengan Norwegia.

0 comments

    Leave a Reply