March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Catatan 11 Poin Pelemahan KPK di Draft Revisi UU KPK Menurut ICW

IVOOX.Id, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam terganggu dan melemah menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat itu, DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya menyoroti sebelas draft di dalam RUU KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga itu.

Pertama, terkait pembentukan Dewan Pengawas yang dinilai sebagai persoalan serius dan dituding merupakan representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. 

"Sebab, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul Presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu kemudian meminta persetujuan dari DPR," kata Kurnia, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2019).

Kedua, menyoal kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menurutnya sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010. 

"Tentu harusnya DPR paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK," kata dia.

Ketiga, pelaksanaan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang disebut sebuah kemunduran karena pada dasarnya KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," katanya.

Keempat, terkait penyadapan atas izin dari Dewan Pengawas yang dibentuk yang dinilai justru akan memperlambat penanganan korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Kelima, menyoal KPK yang tidak lagi lembaga negara independen yang berkontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya.

Keenam, draft soal KPK hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) draft perubahan, dan disebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara. 

Menurut Kurnia, hal ini menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana karena patut untuk dicermati bahwa jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk masa daluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP yakni mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 

"Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda. Jika sebuah kasus dipandang rumit, maka sudah barang tentu penyidikan serta penuntutannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur Pasal terpenuhi," paparnya.

Ketujuh, lanjutnya, soal menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen, yang intinya bahwa kehadiran penyidik independen akan dihilangkan. Padahal, putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan. 

Kurnia mengatakan secara spesifik MK menyebutkan bahwa praktik merekrut penyidik independen merupakan sebuah keniscayaan karena hal yang sama juga dilakukan oleh ICAC Hongkong dan CPIB Singapura. 

"Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," katanya.

Kedelapan, penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK dapat dihentikan yang muncul pada Pasal 70 huruf c. Menurut dia, ini mengartikan perkara yang melebihi waktu 1 tahun maka harus dihentikan. 

Padahal, KPK pada saat ini tengah menangani kasus dengan skala kerugian negara yang besar. 

"Dapat dibayangkan jika UU ini disahkan maka para pelaku korupsi akan dengan sangat mudah untuk lepas dari jerat hukum," katanya.

Kesembilan, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia yang bertentangan dengan UU saat ini.

Kesepuluh, terkait syarat menjadi pimpinan KPK yaitu berumur 50 tahun yang dinilai tanpa adanya argumentasi yang masuk akal. Sebelumnya, menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun. Dengan revisi ini, tertutup bagi kaum muda untuk menjadi komisioner.

Terakhir kesebelas, draft tersebut dinilai ditulis secara tergesa-gesa dan tidak cermat. "Keseluruhan poin itu menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisasi adanya revisi UU KPK," ujar dia. 

ICW meminta agar Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan DPR diminta fokus pada penguatan KPK.

0 comments

    Leave a Reply