Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Transportasi Darat dan Udara Yang Berlaku Mulai April

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini diberlakukan mulai hari Selasa (5/4).
Menurut Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 36 Tahun 2022, terdapat aturan baru terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antara lain sebagai berikut:
- Bagi yang sudah melakukan vaksin dosis 3 ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen;
- Bagi yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Dalam surat edaran tersebut, diwajibkan untuk tetap menaati protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi moda transportasi darat, terdapat aturan sebagai berikut:
1) Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun protokol kesehatan yang perlu dilakukan saat perjalanan adalah Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

0 comments