Ini Alasan Pemerintah Beri Prioritas ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang | IVoox Indonesia

August 21, 2025

Ini Alasan Pemerintah Beri Prioritas ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang

IMG-20240607-WA0001
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan pada Jumat (7/6/2024)/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan alasan pemerintah memberi prioritas pada ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah untuk memberikan kesempatan bagi ormas-ormas yang selama ini turut membina masyarakat agar bisa melakukan aktivitasnya dengan lebih mandiri. Terlebih kata dia masih ada lahan pertambangan yang belum tergarap. 

"Ini kan pemerintahan, kita bagian dari pada ya, jadi ya organisasi-organisasi yang membina masyarakat, pemberdayaan masyarakat, selama ini kan mereka lakukan dengan upaya sendiri, sumbernya darimana? Ada kelebihan sumber daya yang ada kan, diberikan," ujar Arifin saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan pada Jumat (7/6/2024).

Pada kesempatan itu ia mengatakan bahwa porsi luasan wilayah tambang yang nantinya akan digarap oleh badan usaha milik ormas akan dipertimbangkan berdasarkan kapasitas ormas tersebut.

"Ini disesuaikan sesuai dengan size-nya lahan sama size-nya organisasi," kata Arifin.

Ia menegaskan bahwa badan usaha milik ormas yang ingin mengelola pertambangan harus dipastikan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Termasuk ada batas waktu pengerjaan proyek pertambangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

"Dia harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya ya sama IUP pertambangan," kata Arifin.

Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritik keras kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kritik itu disampaikan Mulyanto pada saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Mulyanto menilai kebijakan tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor ESDM. Disebutnya, dengan kebijakan kontroversial tersebut pemerintah melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Padahal kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi. Jadi itu Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU," kritik Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Kamis (6/6/2024).

0 comments

    Leave a Reply