Indonesia Serahkan Draf Kerja Sama Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Indonesia Serahkan Draf Kerja Sama Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke (kiri) usai melaksanakan pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah RI telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Pemerintah Australia.

“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Antara.

Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut, diantaranya Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

“Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan, kami minta untuk dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” kata Yusril.

Selain itu, tambah dia, Indonesia menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yusril berharap Pemerintah Australia dapat mempelajari secepat mungkin draf dimaksud.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama masalah ini dapat didiskusikan dan dicapai suatu kesepakatan sehingga proses transfer of prisoners (pemindahan narapidana) itu dapat dilaksanakan,” kata dia.

Pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya merupakan permintaan Pemerintah Australia. Kelanjutan proses pemindahan narapidana itu menjadi salah satu poin perbincangan saat Yusril menerima Tony di kantornya, Selasa siang.

Menurut Yusril, diskusi berlangsung cukup panjang. Baik Pemerintah Australia dan Indonesia, kata dia, sama-sama menyadari bahwa belum ada undang-undang yang khusus mengatur pemindahan narapidana.

Akan tetapi, Presiden RI Prabowo Subianto memiliki keinginan dan iktikad baik untuk mempertimbangkan dengan seksama permohonan pemindahan narapidana yang diajukan oleh Pemerintah Australia.

Ia menegaskan pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

"Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Kita melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama," kata Yusril.

Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Yusril kepada Tony. Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut.

Tergantung Pemerintah Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan narapidana Bali Nine kini tergantung sepakat atau tidaknya Pemerintah Australia dengan syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia.

"Bola ada di tangan mereka sekarang, kita menunggu saja," kata Yusril saat ditemui usai pertemuan bilateral itu.

Menurut Yusril, Pemerintah Australia masih memerlukan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Tanggal pasti pemindahan narapidana Bali Nine, kata dia, sangat tergantung kepada kesepakatan atas draf yang diserahkan kepada Pemerintah Australia.

"Saya katakan (kepada Tony) kalau ini secepat mungkin disepakati, kami bisa melakukan transfer pada bulan Desember ini. Jadi, ‘kan sekarang bola bukan di tangan kita lagi, bola di tangan pemerintah Australia,” kata Yusril.

Saat konferensi pers bersama usai pertemuan bilateral dengan Tony, Yusril menjelaskan bahwa draf yang diserahkan tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan narapidana.

Poin tersebut, di antaranya, Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Kemudian, Indonesia akan memindahkan para Bali Nine dalam status sebagai narapidana. Akan tetapi, apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat resiprokal.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami berharap dapat menyelesaikan hal ini secepat mungkin," kata Yusril.

Pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya merupakan permintaan Pemerintah Australia. Yusril mengakui, Pemerintah Australia dan Indonesia belum mempunyai peraturan tentang pemindahan narapidana, tetapi Presiden RI Prabowo Subianto mengambil diskresi atas dasar intensi baik.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Masih tersisa sebanyak lima narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Adapun Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

0 comments

    Leave a Reply