Indonesia Dinilai Perlu Miliki UU Bahan Kimia | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Indonesia Dinilai Perlu Miliki UU Bahan Kimia

petrokimia gresik

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya yaitu Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.

"UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pertimbangan ketiga, lanjut Mukhtarudin, yaitu industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia kian maju pesat.

"Keempat adanya faktor penghambat berkembangnya industri kimia karena ada kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional.

Kelima, Pembangunan Industri Kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0," ungkap Mukhtarudin.

Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam.

RDP tersebut digelar terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri farmasi Indonesia dalam rangka percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta.

"Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia, pandemi COVID-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," tutur Mukhtarudin, dikutip Antara.


0 comments

    Leave a Reply