May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tax Amnesty

Indonesia Dinilai Berhasil Laksanakan Program Pengampunan Pajak

iVooxid, Jakarta - Indonesia dinilai Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) berhasil melaksanakan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dibanding negara-negara lain, kendati masih banyak potensi pajak lainnya yang seharusnya dapat diraih. Keberhasilan itu diindikasikan oleh keterlibatan 400.000 wajib pajak dalam program tersebut dengan nilai aset mencapai Rp3.500 triliun. Sementara itu, dana tebusan yang dibayarkan mencapai Rp97 triliun, atau lebih 50% dari target. Demikian diungkapkan Angel Gurria, Sekretaris Jenderal OECD.

“Pemerintah Indonesia masih punya waktu sekitar enam bulan kedepan untuk dapat lebih mendayagunakan program amnesti pajak tersebut melalui peningkatan sosialisasi dan imbauan kepada setiap warga negara Indonesia yang pernah melakukan kesalahan pajak dan ingin diampuni,” paparnya, usai menyerahkan hasil kajian perekonomian ke pemerintah di Jakarta, Senin (24/10).

Angel mengemukakan, program amnesti pajak yang dilaksanakan saat ini sangat tepat waktu karena program ini memberi peluang bagi para wajib pajak untuk memperbaiki ketidakpatuhan mereka sebelum pemberlakuan standar Automatic Exchange of Information (AEoI).

Selain itu, menurut Angel, pemerintah juga bisa mendapatkan wajib pajak baru melalui program ini. Itu akan menjadi bekal untuk penarikan setoran pajak di tahun-tahun selanjutnya. Penerimaan pajak yang besar dapat dimanfaatkan untuk membiayai belanja infrastruktur dan berbagai program kesejahteraan rakyat lainnya.

Meski demikian, Angel mengingatkan, berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang pernah melaksanakan amnesti pajak, kenaikan penerimaan pajak seperti ini biasanya hanya bersifat sementara, bahkan dapat mendorong terjadinya penggelapan pajak di masa yang akan datang. Karena itu, pemerintah harus terus-menerus konsisten dalam menjalankan kebijakan di bidang perpajakan ini.[abr]

0 comments

    Leave a Reply