Indonesia Bebas dari Tuduhan AS soal Dumping dan Subsidi Udang | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Indonesia Bebas dari Tuduhan AS soal Dumping dan Subsidi Udang

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo

IVOOX.id – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI), Budi Sulistyo mengatakan, untuk sementara waktu Indonesia terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) yang dilayangkan American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023.

Budi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS menyatakan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi yang membuat harga ekspor udang ke AS sangat murah.

"Otoritas AS atau United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta Pusat Senin (2/8/2024).

Sebagai informasi pada 25 Oktober 2023 asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS yakni ASPA melayangkan petisi dengan tudingan Indonesia melakukan dumping dan subsidi. ASPA menilai RI telah melanggar anti dumping. Anti dumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.

Terkait tuduhan tersebut USDOC kemudian melakukan investigasi bersama US International Trade Commission (USITC) alias Komisi Perdagangan Internasional AS.

"Negara yang dituduh dalam petisi tersebut tidak hanya Indonesia. Pertama adalah Ekuador, kemudian Indonesia. Periode investigasinya adalah 1 Januari 2022 hingga Desember 2022," kata Budi.

"Sementara itu untuk subsidi ada dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023," ujarnya.

Menurut Budi produk yang dilakukan investigasi adalah udang beku hasil budidaya, yakni berupa produk utuh atau tanpa kepala, kupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, usus telah dibuang atau tidak, dimasak atau mentah, atau diproses dalam bentuk beku.

"Dalam penyidikan ini, USDOC memilih dua pelaku usaha atau dua eksportir Indonesia sebagai mandatory respondent, yaitu PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood," kata Budi.

0 comments

    Leave a Reply