Indonesia Bebas Bea Masuk untuk Ekspor Tuna ke Jepang, Berikut Persyaratannya

IVOOX.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership (IJEPA) bersama Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024.
Melalui perjanjian tersebut Indonesia dapat melakukan ekspor produk olahan tuna dan cakalang bebas bea masuk ke Jepang. Selain membuka peluang ekspor sebanyak-banyaknya, perjanjian ini juga diharapkan dapat menarik minat investasi di sektor perikanan.
Adapun rincian produk dimaksud meliputi 4 pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).
"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui siaran pers, Kamis (15/8/2024).
Budi mengatakan untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," kata Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.
"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," kata Budi.

0 comments