Indef Sebut Ekonomi Digital Ubah Struktur Tenaga Kerja Nasional | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Indef Sebut Ekonomi Digital Ubah Struktur Tenaga Kerja Nasional

antarafoto-pemberlakuan-pemungutan-pajak-bagi-penjual-daring-1752586281-1
Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar dengan ketentuan penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun, sedangkan bagi yang memiliki omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh dan nantinya pemungutan pajak itu akan dilakukan oleh lokapasar yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura

IVOOX.id – Institut for Development of Economics and Finance (Indef) menilai perkembangan ekonomi digital dalam satu dekade terakhir telah mengubah struktur ketenagakerjaan Indonesia secara signifikan. Transformasi ini ditandai oleh meningkatnya jumlah pekerja mandiri tunggal atau solo self-employed yang kini menjadi kelompok dominan di sektor jasa berbasis digital.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef, Izzudin Al Farras, menjelaskan bahwa peningkatan tajam terjadi seiring dengan meluasnya penetrasi platform digital di berbagai sektor. “Sejak 2014, proporsi pekerja solo self-employed meningkat pesat seiring dengan penetrasi platform digital, dari sekitar 16 persen dari total pekerja atau 20 juta orang pada tahun 2014 hingga mencapai 20,7 persen atau sekitar 31,5 juta orang pada 2024,” ujar Farras, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai fenomena ini menandai evolusi ekonomi gig, dari yang semula hanya aktivitas marginal menjadi motor utama penciptaan lapangan kerja di sektor jasa. Perubahan pola kerja tersebut menunjukkan bagaimana fleksibilitas digital mulai menggantikan model kerja formal yang stabil, namun sering kali membatasi mobilitas dan kebebasan pekerja.

Kenaikan signifikan jumlah pekerja mandiri ini juga dipicu oleh perkembangan pesat berbagai platform digital yang membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tanpa harus terikat kontrak kerja tetap. Bagi banyak orang, sistem kerja fleksibel ini menawarkan alternatif baru dalam mencari nafkah di tengah dinamika ekonomi yang cepat berubah.

Namun, ia menekankan bahwa pergeseran besar ini juga membawa tantangan tersendiri. Sistem ketenagakerjaan nasional yang selama ini berbasis pada hubungan kerja formal perlu menyesuaikan diri agar mampu melindungi para pekerja nonformal digital yang belum memiliki jaminan sosial maupun kepastian hukum.

0 comments

    Leave a Reply