October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Implementasi UU PDP Tahap Awal Ketentuan Dasar Perlindungan Data Pribadi

IVOOX.id - Guru Besar Universitas Atma Jaya Ida Bagus Rahmadi Supancana menilai, untuk implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia merupakan tahap awal dari ketentuan dasar mengenai perlindungan data pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan, dikarenakan menurut dia UU PDP diantaranya baru mencari tahap implementasi aturannya.

"Saya rasa UU PDP baru awal dari perlindungan data pribadi, dia baru awal, baru memberikan ketentuan-ketentuan dasar tentang perlindungan data pribadi," ucap dia melalui Webinar Perlindungan Data Pribadi Arah Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang diselenggarakan oleh PPI Leiden seacara daring pada Selasa Malam (27/6/2023).

Ia menjelaskan, banyak kewajiban pengendali data dan pemrosesan data yang perlu dicermati oleh seluruh pihak, baik dari publik sektor maupun privat sektor maupun individual. Walau, secara perundang-undangannya untuk hal ini berlaku kepada publik sektor maupun privat sektor .

"UU ini mengatur pejabat perlindungan data pribadi (PPDP) secara internasional dikenal dengan data protection officer. Disitu diatur mengenai apa kewajiban pengendali data di dalam menunjuk DPO (pejabat perlindungan data Pribadi) / Data Protection Officer bagaimana kualifikasinya dan apa tugas minimal dari pada pejabat perlindungan data pribadi," ujarnya. 

Ida menuturkan, akhir-akhir ini banyak dari beberapa pihak dihadapkan dengan persoalan Data Breach. Kasus terakhir, kata dia seperti terjadi di bulan Mei lalu, dimana ada Kasus Bank Syariah Indonesia yang mengalami kasus peretasan dan dugaan pencurian data.

"Ini tentu merupakan suatu tantangan, Sementara UU nya sudah mulai berlaku, tetapi lembaga pengawasnya belum terbentuk. Siapa yang harus mencharge, ketika berhadapan dengan adanya Data Breach dan bagaimana tanggungjawab pengendali data, ini saya rasa menjadi suatu hal yang penting dan setiap pengendali data," sambungnya. 

Sementara, Kasubdit Pelindungan Data Pribadi Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hendri Sasmita Yudha menyebut, untuk diskusi yang dilaksanakan tentang apa itu data pribadi dan bagaimana arah implementasi maupun arah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah 

"Hal itu tidak terlepas dari agenda yang saat ini sedang kita laksanakan yaitu melaksanakan akselerasi transformasi digital. Pemerintah melalui Kominfo sudah menginisiasi Peta Jalan Indonesia Digital yang ini diharapkan menjadi pedoman strategis untuk memuat arah kebijakan implementasi dan lain sebagainya," jelasnya. 

Kata dia, melalui Peta Jalan Indonesia Digital tersebut terfokus dari beberapa sektor seperti, Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital maupun Masyarakat Digital.

Ia menyatakan, pihakya perlu menggaris bawahi bahwasanya UU PDP secara status baru saja disahkan pada tanggal (17/10/2022) lalu, dan berlaku sejak diundangkan. 

"Membaca UU PDP harus melihat ada prospektif baru yang perlu dipahami. Pertama yang perlu kita bangun adalah sisi mindset, Karena dulu ada anggapan bahwa data pribadi itu adalah aset, setelah UU PDP hadir data pribadi ini harus manis sebagai amanah, mengapa amanah? Karena data pribadi yang sebelumnya dianggap bisa dimiliki sekarang itu tidak demikian," imbuhnya.

"Karena yang memiliki data pribadi itu adalah si subjek datanya, sebagai konsekuensi. Kenapa ada konsekuensi? bahwa subjektif data yang memiliki kuasa,"terangnya.

Hendri menambahkan, karena sebelumnya data pribadi dengan semudah dan seenaknya bisa kumpulkan, dari sumber mana dikumpulkan, serta tidak boleh divalidasi sebagainya.

"Lalu kemudian kita lakukan sepihak. Setelah ada UU PDP mindset berikutnya adalah ketika anda kumpulkan, maka digunakannya harus sesuai dengan tujuan, jadi tidak boleh digunakan secara pihak. Bahwa itu bukan aset, tapi sebagai amanah, lalu data pribadi tidak boleh dikumpulkan sebanyak-banyaknya, karena ada prinsip minimalisasi, hanya terbat dan spesifik, relevan saja dan digunakannya pun harus sesuai dengan tujuannya," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply