Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Anggota Jaringan Love Scamming Internasional | IVoox Indonesia

June 19, 2026

Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Anggota Jaringan Love Scamming Internasional

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa sejumlah warga negara Tiongkok
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa sejumlah warga negara Tiongkok diduga sindikat penipuan daring di Semarang, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Semarang

IVOOX.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) diperketat sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Hasilnya, kata dia, empat WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming internasional ditangkap di Semarang. 

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026), dikutip dari Antara.

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Empat warga negara Tiongkok itu berinisial HJ (40 tahun), HK (44 tahun), HY (44 tahun) dan TW (37 tahun). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26 tahun) dan E (26 tahun) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Saat ini seluruh warga negara asing diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ke depan, lanjut dia, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.

Terpisah, Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan.

"Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat," kata Ari di Semarang, Minggu (7/6/2026), dikutip dari Antara.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan empat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para warga negara asing tersebut, kata dia, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

0 comments

    Leave a Reply