Imigrasi: Ratna Dicegah atas Permintaan Polda Metro Jaya

IVOOX.id, Jakarta - Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, mengungkapkan, Ratna Sarumpaet dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Permintaan pencegahan itu, lanjut Agung Sanpurno, berasal dari Polda Metro Jaya.
“Iya, hari ini diterima surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet, diminta oleh Polda Metro untuk periode 20 hari ke depan,” ujar Agung Sampurno, Kamis (4/10/2018).
Agung mengaku tidak tahu status hukum Ratna dalam surat permintaan pencegahan itu.
Namun Ratna sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus hoax atau kebohongan penganiayaan.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta. Namun polisi belum memaparkan kronologi Ratna diamankan.

0 comments