Imigrasi Catat 27 Kapal Pesiar Kunjungi Labuan Bajo hingga September 2025 | IVoox Indonesia

November 1, 2025

Imigrasi Catat 27 Kapal Pesiar Kunjungi Labuan Bajo hingga September 2025

Satu kapal pesiar saat berlabuh di perairan Taman Nasional Komodo (TNK)
Satu kapal pesiar saat berlabuh di perairan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo

IVOOX.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat sepanjang bulan Januari hingga September terdapat sebanyak 27 kapal pesiar atau yacht yang mengangkut sebanyak 23.424 orang wisatawan berkunjung ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kami juga mencatat sebanyak 33 yacht dan kapal pesiar rute domestik yang beroperasi dalam periode itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Christian Prantigo, di Labuan Bajo, Minggu (26/10/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan tercatat juga sejumlah kapal yacht dan kapal pesiar domestik yang beroperasi dan mengangkut 692 penumpang selama periode Januari-September 2025.

"Sementara untuk bulan Oktober 2025 terdapat juga kapal yacht dan kapal pesiar rute domestik yang masuk berjumlah sebanyak lima kapal dengan jumlah penumpang sebanyak 1.869," ujarnya pula.

Dalam pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), kata dia lagi, pemeriksaan dilakukan bersama instansi lainnya yang tergabung dalam Customs Immigration Quarantine (CIQ). Proses pemeriksaan dilakukan di atas kapal pesiar dengan mengecek kelengkapan dokumen paspor dan izin tinggal penumpang maupun kru kapal.

"Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, serta pencocokan identitas antara data penumpang atau kru dengan manifes kapal," katanya.

Tujuan dari pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan masih berlaku dan visa yang dimiliki sesuai dengan peruntukannya, guna mencegah pelanggaran keimigrasian.

"Sepanjang Januari-Oktober 2025, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian," katanya lagi.

Ia mengimbau agar para wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo menggunakan kapal pesiar agar menghindari pelanggaran keimigrasian.

Para wisatawan juga diminta agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, seperti memastikan paspor dan visa masih berlaku, tidak menyalahgunakan izin tinggal, serta mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh petugas CIQ.

"Kami dari Imigrasi juga mengimbau wisatawan untuk menjaga sikap dan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," katanya pula.

0 comments

    Leave a Reply