Imigrasi Berikan Perpanjangan Izin Tinggal untuk Warga Asing Terdampak Konflik Timur Tengah | IVoox Indonesia

3 Maret 2026

Imigrasi Berikan Perpanjangan Izin Tinggal untuk Warga Asing Terdampak Konflik Timur Tengah

Ilustrasi pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi bandara.
Ilustrasi pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi bandara. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi)

IVOOX.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat itu, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan untuk warga asing terdampak konflik Timur Tengah.

Instruksi lainnya, yaitu menerapkan tarif biaya beban nol rupiah bagi orang asing yang mengalami overstay (melebihi masa izin tinggal) akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026), dikutip dari Antara.

Ditjen Imigrasi menginstruksikan jajaran petugas imigrasi di bandara untuk merespons situasi terkini penerbangan, salah satunya dengan menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Selain itu, petugas imigrasi juga diinstruksikan untuk melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.

Petugas turut diperintahkan untuk memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Ditjen Imigrasi juga meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi udara pascakonflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Yuldi menegaskan jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” katanya.

Ia menyebut situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Imigrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.

Menurut Yuldi, total 2.228 penumpang terdampak akibat pembatalan maupun penundaan tersebut. Adapun para penumpang penumpang terdiri atas 1.644 warga negara asing dan 584 warga negara Indonesia.

Diketahui, serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2) dini hari waktu setempat menyasar sejumlah wilayah strategis, termasuk ibu kota Teheran.

Eskalasi terjadi di tengah perundingan tidak langsung antara AS dan Iran yang dimediasi Oman mengenai pembatasan program nuklir Iran dengan imbalan pencabutan sanksi. Putaran ketiga perundingan tersebut berlangsung di Jenewa pada Kamis, 26 Februari 2026.

Menanggapi eskalasi konflik di Timur Tengah, pemerintah RI menyerukan semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur diplomasi.

0 comments

    Leave a Reply