Imigrasi Bali Bebaskan Denda Overstay 35 WNA Terdampak Konflik Timur Tengah | IVoox Indonesia

10 Maret 2026

Imigrasi Bali Bebaskan Denda Overstay 35 WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Sejumlah warga negara asing mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Sejumlah warga negara asing mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengurus layanan keimigrasian termasuk mengurus izin tinggal darurat di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/3/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

IVOOX.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali membebaskan denda melebihi izin tinggal (overstay) kepada 35 warga negara asing yang penerbangannya terdampak konflik Timur Tengah sejak 28 Februari-8 Maret 2026.

“Mereka telah memenuhi syarat administrasi kedaruratan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026), dikutip dari Antara.

Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal di bawah 60 hari dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Ia juga menyebutkan telah memberikan izin darurat kepada 270 orang WNA untuk izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Untuk mengakses layanan itu, WNA terdampak harus melengkapi persyaratan di antaranya paspor asli, tiket yang dibatalkan maskapai, serta surat keterangan penerbangan dibatalkan dari maskapai.

Berdasarkan data sementara terkini, eskalasi konflik melibatkan Amerika Serikat-Israel dan Iran itu mengakibatkan 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan.

Penutupan ruang udara masih diberlakukan hingga kini dan beberapa penerbangan khususnya untuk transit di Timur Tengah dibuka terbatas, sehingga pihaknya menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi untuk tetap bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika.

Ia juga memaksimalkan saluran pengaduan pusat panggilan, media sosial, dan layanan aduan langsung serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.

Selain itu, memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu hari selesai dalam penerbitan ITKT.

Kemudian memastikan pengawasan yang melekat terhadap WNA terdampak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa.

Ia juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan mematuhi aturan hukum Indonesia.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para WNA akibat force majeure di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami komitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan,” ucapnya.

0 comments

    Leave a Reply