Imigrasi Amankan 16 Orang WNA Terduga Penipuan Daring
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan barang bukti ponsel saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan daring di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ditjen Imigrasi mengamankan 16 orang Warga Negara Asing (WNA) beserta barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit ponsel, serta perangkat jaringan terkait penipuan daring yang menyasar korban WNA lainnya, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan Meksiko. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


0 comments