IKAHI Minta Aparat Transparan Selidiki Kebakaran Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Perkara Korupsi

IVOOX.id – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.
IKAHI Sumut menyampaikan keprihatinan dan empati atas peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa, 4 November 2025, itu menjadi perhatian publik, terlebih hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur tekanan atau intimidasi terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Krosbin.
Oleh karena itu, pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan karena hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan.
“Kami meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan bagi hakim yang bersangkutan dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” ucapnya.
IKAHI Sumut menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan hakim yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisial.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya mengatakan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah serta independensi peradilan di Sumatera Utara,” tutur Krosbin.
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak di Medan, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait
Jean mengatakan sebelumnya jajarannya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi
"Hari ini kami masih bekerja untuk olah TKP lanjutan, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal," kata dia
Ia mengatakan olah TKP bertujuan untuk mencari sumber api di rumah hakim PN Medan tersebut.
Nantinya, kata dia, hasil olah TKP tersebut bakal dikombinaskani dengan keterangan saksi untuk mencari penyebab kebakaran rumah tersebut.
"Nanti apabila sudah selesai olah TKP dan sudah ada hasil dari laboratorium forensik dan sudah kita gabungan dengan hasil keterangan-keterangan tambah-tambahan lainnya investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya dan kami sampaikan ," ujarnya.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman sebelumnya membenarkan rumah Hakim PN Medan yang bernama Khamozaro terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
"Benar, hari ini terjadi kebakaran di kediaman hakim PN Medan Bapak Khamozaro, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Antara.


0 comments