Ijtimak Ulama Kelar, Satu Fatwa Tentang Kezaliman Donald Trump | IVoox Indonesia

June 20, 2025

Ijtimak Ulama Kelar, Satu Fatwa Tentang Kezaliman Donald Trump

'ruf amin

IVOOX.id, Banjarbaru - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 menghasilkan 24 fatwa terkait masalah strategis kebangsaan, keagamaan kontemporer, dan masalah lainnya. Salah satunya, resolusi menentang kezaliman Presiden AS Donald Trump mengakui Baitul Maqdis sebagai ibukota Israel

Ketua MUI Prof Dr KH Ma`ruf Amin di Banjarbaru, Kalsel, Rabu (9/5), mengatakan 24 fatwa terdiri dari 4 masalah kebangsaan, 11 masalah keagamaan kontemporer dan 9 perundang-undangan. "Satu fatwa tambahan yakni resolusi menentang keputusan zalim Presiden AS Donald Trump menjadikan Baitul Maqdis di Yerusalem sebagai ibukota penjajahan Israel," ujar dia usai penutupan Ijtima`.

Ia mengatakan, puluhan fatwa yang sudah ditetapkan komisi fatwa itu akan disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan sebagai acuan memecahkan setiap permasalahan sesuai bidangnya.

Dijelaskan, masalah-masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah) dibahas komisi A memutuskan 4 tema pembahasan meliputi menjaga eksistensi negara dan kewajiban bela negara.

Kemudian, menetapkan prinsip-prinsip ukhuwah sebagai pilar penguatan negara kesatuan RI, hubungan agama dan politik dalam kehidupan berbangsa dan negara serta pemberdayaan ekonomi umat.

"Menjaga eksistensi negara dan bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, didukung prinsip ukhuwah sebagai pilar penguatan negara kesatuan RI," ucapnya, diberitakan Antara.

Masalah hubungan agama dan negara adalah hubungan yang saling melengkapi dimana politik serta kekuasaan dalam Islam ditujukan demi menjamin tegaknya syariat dan urusan dunia.

"Politilk dalam Islam adalah sarana menegakan keadilan, sarana amar ma`ruf nahi munkar dan sarana untuk menata kebutuhan hidup setiap manusia secara menyeluruh," ungkapnya.

Sedangkan masalah pemberdayaan ekonomi umat, MUI meminta sistem dan kebijakan ekonomi yang lebih adil dan bisa dimulai dari penguatan permodalan sektor ekonomi berbasis keumatan.

"Negara harus memberikan akses kepada pengusaha kecil dan menengah terhadap permodalan yang murah dan mudah, bahkan jika perlu memberikan hibah modal kepada mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ijtima` ulama komisi fatwa MUI yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI dari seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Ijtima` ulama komisi fatwa MUI ke-6 dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Senin (7/5) dan ditutup Ketua MUI, Rabu siang disaksikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

0 comments

    Leave a Reply