ICW Minta Kejagung Jelaskan Detail Kasus Impor Gula Agar Tak Dianggap Politis

IVOOX.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan lebih jauh keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya, mengatakan, pihaknya mengingatkan agar Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum, apabila tidak ingin dianggap politisasi dalam menangani perkara tersebut.
"Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," katanya dalam siaran pers Kamis (31/10/2024).
Menurut Diky ada dua hal yang harus dipahami, yakni apabila melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," katanya.
Selain itu, ICW juga mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya" ujarnya.
Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, kata dia penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut.

0 comments