Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh Kejaksaan Agung | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh Kejaksaan Agung

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin (4/11/2024). IVOOX.id/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera. 

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin (4/11/2024). Menurut Abdul, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW (Meirizka Widjaja), penyidik menemukan bukti yang kuat untuk menjeratnya dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul Qohar kepada Wartawan.

Sebelumnya, Meirizka diperiksa secara intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses peradilan yang membebaskan Ronald Tannur.

Saat ini, Ronald telah kembali ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, lima tersangka lainnya telah ditetapkan, termasuk tiga hakim yang memvonis bebas Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald, serta mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai penghubung kasus ini, juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka bagi Meirizka Widjaja ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan, yang kini tengah diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung.

0 comments

    Leave a Reply