Ibu Kota Pindah, Pakar: Pastikan Payung Hukumnya
IVOOX.id, Jakarta - Wacana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke luar pulau Jawa, sudah seharusnya direalisasikan. Karena kondisi Jakarta saat ini sudah tidak memungkinkan.
“DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi menjadi ibu kota. Karena memang tanahnya tiap tahun turun sampai 12 centimeter,” kata Pakar Tata Kota Universitas Tri Sakti Trubus Rahardiasyah, di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Menurut Trubus, permukaan air di Jakarta itu terus naik, dan tanahnya mengalami penurunan. Kondisi lainnya adalah urbanisasi yang terus meningkat.
“Daya tampung DKI Jakarta udah nggak memadahi dengan jumlah penduduk sekarang mencapai 12 juta,” katanya.
Namun demikian, jika wacana pemindahan Ibu Kota itu benar-benar terealisasi, Trubus menyarankan agar kota perdagangan tetap di DKI. Sementara pusat pemerintahan di ibu kota yang baru.
Trubus mengingatkan, yang harus diperhatikan pemerintah mengenai pemindahan ibu kota adalah memastikan payung hukum serta perencanaan berkelanjutan yang matang. Karena, proses pembangunan itu tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Alasan keberadaan dasar hukum untuk kebijakan berkelanjutan, lanjut Trubus, karena tak ingin ada “trauma” seperti sekitar tahun 1957-an di era Soekarno, kembali terjadi. Dimana, waktu itu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah ditetapkan menjadi ibu kota baru, pindahan dari DKI Jakarta.
Sayangnya, kata Trubus, perencanaan Seokarno itu tidak dilanjutkan oleh Soeharto.
0 comments