HRWG Usulkan Tenaga Ahli Independen dalam Revisi UU HAM untuk Perkuat Komnas HAM | IVoox Indonesia

May 28, 2026

HRWG Usulkan Tenaga Ahli Independen dalam Revisi UU HAM untuk Perkuat Komnas HAM

antarafoto-aksi-aliansi-perempuan-indonesia-di-komnas-ham-1779199743-1
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia membawa poster saat aksi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Mereka meminta negara untuk hadir secara nyata dalam memberikan keamanan, perlindungan, kesehatan, keadilan, pemulihan, dan kesejahteraan bagi seluruh perempuan tanpa diskriminasi terutama perempuan korban konflik, buruh, pekerja rumah tangga, perempuan adat dan perempuan miskin. ANTARA FOTO/Fauzan

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz, mengusulkan pengaturan mengenai tenaga ahli independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut dinilai penting untuk mempertegas pemisahan antara unsur pemerintah dan kewenangan independen para komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hafiz mengatakan, sejak awal Komnas HAM dibentuk berdasarkan Paris Principles yang menegaskan bahwa lembaga HAM nasional harus berdiri independen dan terpisah dari pemerintah.

“Komnas HAM didirikan berdasarkan Paris Principles. Di dalamnya ditegaskan bahwa Komnas HAM harus menjadi lembaga independen berbasis mandat internasional dan dipisahkan otoritasnya dari pemerintahan,” kata Hafiz dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, praktik kerja Komnas HAM saat ini masih melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam tugas-tugas yang seharusnya bersifat independen. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah mengatur secara jelas mandat, kewenangan, tugas, dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dipimpin komisioner pilihan DPR.

“Ketika dalam praktiknya Komnas HAM tidak memiliki perangkat kerja yang juga independen, itu menjadi persoalan,” ujarnya.

Hafiz membandingkan kondisi tersebut dengan lembaga independen lain seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki tenaga ahli maupun asisten langsung di bawah komisioner.

“Komnas HAM di bawah komisioner langsung justru diisi ASN atau PNS. Dikelola dan disupport oleh sekretariat jenderal yang notabene PNS. Sehingga kerja-kerja Komnas HAM yang harusnya independen juga dikerjakan oleh PNS,” katanya.

Menurut Hafiz, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penanganan kasus HAM. Ia mencontohkan laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima ASN kemudian diproses kembali oleh ASN sebelum sampai ke komisioner.

“Pertanyaannya kemudian, di mana letak independensi Komnas HAM?” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi kantor perwakilan Komnas HAM di daerah yang mayoritas diisi ASN. Menurutnya, situasi tersebut berbeda dengan Ombudsman yang memiliki mekanisme seleksi independen di tingkat daerah.

“Yang mengisi kantor perwakilan Komnas HAM di daerah itu PNS. Jadi pertanyaannya, siapa yang akan mewakili masyarakat ketika mereka melapor ke Komnas HAM, terutama di daerah,” ujarnya.

Hafiz mengatakan banyak pencari keadilan merasa kesulitan karena laporan yang mereka sampaikan kepada Komnas HAM tetap ditangani oleh aparatur pemerintah.

“Saya melapor ke pemerintah, saya dibiarkan, saya tidak ditanggapi. Lalu saya lapor lagi ke Komnas HAM di daerah, yang saya temui juga PNS,” katanya.

Karena itu, HRWG mengusulkan adanya tenaga ahli independen yang bekerja langsung mendukung komisioner Komnas HAM. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memisahkan fungsi administratif pemerintah dengan kewenangan independen komisioner.

“Makanya di dalam undang-undang itu kita usulkan ada tenaga ahli. Jadi tenaga ahli ini yang akan membackup secara penuh komisioner,” ujar Hafiz.

Ia menambahkan, keberadaan sekretariat jenderal tetap diperlukan, namun hanya untuk menjalankan fungsi administratif.

“Kesekjenan hanya melaksanakan fungsi administratif, tidak boleh masuk ke tugas dan fungsi,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply