HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan | IVoox Indonesia

June 10, 2025

HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

1T9y53begini-rekayasa-lalin-jelang-kepulangan-habib-rizieq-ke-petamburan

IVOOX.id, Jakarta - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di daerah Petamburan saat serangkaian acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus kerumunan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah gelar perkara terkait kasus ini di Petamburan, Selasa (8/12/2020). 

Gelar perkara tersebut dilakukan, guna menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Bahkan, kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan sudah telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Polisi menduga ada unsur pidana terkait kasus ini, yaitu melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq juuga telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, ia selalu mangkir.

0 comments

    Leave a Reply