HP Disita, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Laporkan Keberatan ke Dewas KPK | IVoox Indonesia

August 3, 2025

HP Disita, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Laporkan Keberatan ke Dewas KPK

WhatsApp Image 2024-06-10 at 19 30 33
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di DPP PDIP Jakarta Pusat Senin (10/6/2024)

IVOOX.id - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto berencana melaporkan insiden penyitaan handphone (HP) kliennya pada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kita akan sampaikan (keberatan),” ujar Ronny Talapessy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny menjelaskan alasan keberatan terhadap penyitaan HP milik Hasto dan ajudannya, Kusnadi, yang terjadi saat Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Ia menilai, penyitaan tersebut tidak relevan dengan pemeriksaan kliennya dan dilakukan dengan cara yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tadi kami mendampingi Mas Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan KPK. Kemudian, dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan topi yang memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.

Menurut Ronny, penyidik yang belakangan diketahui bernama Rosa Purbo Bekti, memanggil Kusnadi dengan alasan bahwa Hasto memanggilnya ke lantai dua. Namun, ternyata panggilan tersebut tidak berasal dari Hasto, melainkan untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan juga penyitaan. Di sini kami keberatan, karena saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” ujarnya.

Ronny menilai tindakan penyidik KPK ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP pasal 33 mengenai penggeledahan yang memerlukan penetapan dari pengadilan negeri setempat, serta KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan.

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.

“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” ujarnya.

Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut. Mereka berharap agar kejadian ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum.

0 comments

    Leave a Reply