Hormati Proses Penyidikan Polri, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Anang mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. Menurutnya seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujarnya.
Anang menegaskan pihaknya menghormati menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga yakin bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujarnya.


0 comments