Hingga Juni, SMF Salurkan Pembiayaan KPR Sebesar Rp 41,97 Triliun

IVOOX.id, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero menargetkan menyalurkan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp 9 triliun.
Untuk diketahui, dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp 41,97triliun, yang terdiri dari pembiayaan sebesar Rp 31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp 10,15 triliun.
Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo dalam acara Shariah Gathering dan Launching SOP PMK Perumahan Syariah., Senin (23/7) mengatakan SOP bahwa tujuan dari SOP PMK Perumahan Syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pengembang.
Ananta mengatakan bahwa baik bank penyalur PPR syariah maupun Pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah, dimana Bank Syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat pentingnya peran bank syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,”kata Ananta.
Lebih lanjut Ananta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi bank syariah khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.
Dalam penyusunan SPO ini, SMF bekerja sama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankansyariah.
‘SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta pedoman standar akutansi keuangan,”pungkasnya.

0 comments