April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hindari Investasi Bodong, OJK Berikan Beberapa Tips

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan masyarakat untuk menghindari investasi bodong dengan mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran bunga tidak wajar. Hal itu sejalan dengan maraknya perusahaan investasi ilegal yang hadir di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Agus mengatakan, jika masyarakat ditawari investasi dengan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar, maka masyarakat patut curiga.

"Jika sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan-jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja," kata Agus.

Oleh sebab itu, menurut Agus, masyarakat harus hindari investasi bodong dan berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan jangan langsung tergiur dengan tawaran yang menarik dan tidak masuk akal. Menurutnya ada beberapa tips agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong.

Hal pertama, Agus menuturkan, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut apakah wajar atau tidak. Kemudian setelah itu, bunga yang ditawarkan perusahaan investasi tersebut dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan di perbankan.

Kedua, masyarakat harus bisa melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia (BI), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag), kemudian apakah perusahaan investasi itu memiliki kompetensi atau tidak. Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, maka masyarakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut.

Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut dalam mempromosikan produknya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. ‎"Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut," ungkap Agus.

Agus menyebutkan, jika masyarakat ragu dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut, maka masyarakat bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, di mana pihak OJK akan mengecek apakah benar adanya perusahaan tersebut. "Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi," tutup Agus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply