Hidayat Nur Wahid Nilai Putusan MK Inkonsisten | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Hidayat Nur Wahid Nilai Putusan MK Inkonsisten

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua Dewan Syura PKS, di Kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus Jakarta Selatan Senin (16/10/2023). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua Dewan Syura PKS menyuarakan ketidakpuasannya terhadap inkosisten Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengenai syarat-syarat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Menurutnya, MK seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan mengawal konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah membuat keputusan yang tegas pada tahun 2021, yaitu menolak permintaan untuk merubah usia minimum calon kepala daerah. Hidayat berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten dengan keputusan yang telah diambil pada tahun tersebut, terutama mengingat putusan tersebut juga melibatkan masalah usia calon kepala daerah.

"Untuk kepala daerah ditolak, bagaimana untuk Capres-Cawapres, itu logika hukum yang sudah kami sampaikan," ujar Hidayat Nurwahid.

Menurut Hidayat, rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yang memilih Capres dan Cawapres, seharusnya mempertimbangkan dan mengkritisi keputusan yang dianggap tidak konsisten ini. Keputusan tersebut dinilai banyak pihak sebagai akan menguntungkan salah satu kepala daerah yang masuk dalam bursa Cawapres, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Namun, yang bersangkutan adalah anak dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini telah memunculkan kritik dan ungkapan yang mempertanyakan objektivitas MK, dengan menggambarkan bahwa MK tidak lagi menjadi Mahkamah Konstitusi, melainkan Mahkamah Keluarga, yang bisa merusak citra lembaga peradilan tersebut.

Hidayat menekankan bahwa keputusan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip penting reformasi, yang juga mencakup penolakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, Hidayat menyarankan agar siapa pun kepala daerah, termasuk Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap memenuhi kriteria dalam putusan MK untuk maju sebagai Cawapres, seharusnya memiliki sikap kenegarawanan dan tidak mengambil kesempatan ini. 

"Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga 'nepotisme'," tuturnya.

Keputusan MK yang memberikan izin bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden semakin memperkuat dugaan publik tentang dinasti politik yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi. 

Terlebih lagi, Ketua MK, Anwar Usman, yang tidak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran, telah menandatangani keputusan tersebut. Keputusan ini telah memicu berbagai perdebatan dan kontroversi dalam lingkup politik dan masyarakat Indonesia, mempertanyakan independensi dan obyektivitas lembaga peradilan serta isu-isu etika dalam politik nasional.

0 comments

    Leave a Reply