October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

HET Beras Indonesia, Ombudsman RI: Tak pernah ada

IVOOX.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyatakan pendapatnya bahwa pemerintah sebaiknya menghapuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras. Menurutnya, HET tersebut tidak pernah terwujud dalam praktek, kecuali pada beras medium.

"HET beras yang diberlakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang tidak pernah terwujud, kecuali pada beras medium," ujar Yeka di kantor Ombudsman RI pada Jumat, (17/1/2023).

Adapun untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Pemerintah menetapkan HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800

Yeka menyoroti fakta bahwa beras medium tidak selalu tersedia di pasaran dengan harga yang sesuai dengan HET. "Di pasaran tidak ada beras medium, hanya ada beras dengan harga Rp 10 ribu atau Rp 11 ribu. Pertanyaannya, yang mana yang termasuk medium? Kalau yang premium, tentu kualitasnya bagus," jelasnya.

Ombudsman menilai pendeteksian beras medium sebagai masalah yang kompleks, sehingga HET tidak perlu terwujud. "Jadi menurut Ombudsman, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan regulasi yang tidak dapat dilaksanakan. Jika HET hanya sebagai acuan harga, seharusnya biarkan itu menjadi harga acuan," tambahnya.

Yeka berpendapat bahwa memaksa penerapan regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi pasar dapat menciptakan hambatan dan ketidakrealistan dalam implementasinya. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk lebih fleksibel dalam mengatur kebijakan terkait harga beras, yang dapat lebih sesuai dengan dinamika pasar yang ada.

"Jadi persoalannya menurut saya, jangan pemerintah memaksakan sebuah regulasi yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau memang itu harga acuan ya biarkan saja itu menjadi harga acuan," tutupnya.

Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Pemerintah menetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

0 comments

    Leave a Reply