Hentikan Peredaran Benih Tanaman Pangan tidak Bermutu Secara "Online" | IVoox Indonesia

April 8, 2026

Hentikan Peredaran Benih Tanaman Pangan tidak Bermutu Secara "Online"

060426-Benih tanaman pangan_gemini
ILUSTRASI - Hasil pemantauan Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terhadap lima marketplace utama selama periode Januari–November 2025 menunjukkan terjadinya 1.895 kasus pelanggaran peredaran benih secara online. IVOOX.ID/AI

IVOOX.id – Benih merupakan cikal bakal kehidupan tanaman, wujud masa depan, dan faktor utama penentu produktivitas pertanian serta pangan bangsa.

Benih bukan benda mati, tetapi makhluk hidup seperti layaknya tanaman, hewan, atau manusia utuh yang memiliki ruh kehidupan.

Benih juga merupakan komponen strategis dalam sistem produksi pertanian karena menentukan produktivitas, mutu hasil, dan keberhasilan program peningkatan produksi pangan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, setiap benih unggul yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, bersertifikat, dan berlabel.

Pada konteks tersebut, pengawasan peredaran benih menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan petani, ketertiban tata niaga perbenihan.

Informasi tentang urgensi optimalisasi pengawasan peredaran benih tanaman pangan secara online disampaikan sebagai respons terhadap perkembangan digitalisasi perdagangan dan meningkatnya pelanggaran perbenihan di marketplace.

Peredaran benih saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional (offline), tetapi juga berkembang pesat melalui platform digital (online) seperti marketplace, e-commerce, maupun media sosial.

Peredaran benih secara online memiliki berbagai keunggulan, antara lain jangkauan pemasaran yang luas, kemudahan akses tanpa batas wilayah dan waktu, proses transaksi yang cepat, serta efisiensi biaya operasional.

Namun demikian, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, seperti peredaran benih palsu, benih tidak bersertifikat, penjualan galur/varietas yang belum dilepas, mutu benih rendah, kerusakan saat pengiriman, hingga kesulitan penelusuran dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Peredaran benih online

Hasil pemantauan Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terhadap lima marketplace utama selama periode Januari–November 2025 menunjukkan terjadinya 1.895 kasus pelanggaran peredaran benih secara online.

Pelanggaran tertinggi ditemukan pada marketplace Shopee (621 kasus), diikuti Tokopedia (573 kasus), dan Lazada (463 kasus), sementara Blibli dan Bukalapak mencatat jumlah yang lebih rendah.

Lonjakan pelanggaran terjadi pada bulan-bulan tertentu yang bertepatan dengan musim tanam, menunjukkan adanya korelasi antara tingginya permintaan benih dan peningkatan penawaran benih ilegal. Direktur Jenderal Tanaman Pangan Dr Yudhi Sastro MP sangat menyayangkan terjadinya kondisi tersebut.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan secara umum meliputi peredaran varietas yang belum dilepas pemerintah, penjualan benih tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel, serta pengedar yang tidak memiliki rekomendasi atau keterangan kelayakan dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan petani secara ekonomi maupun teknis. Dalam beberapa kasus, benih yang dijual diduga merupakan gabah konsumsi yang diklaim sebagai benih bersertifikat.

Upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini berupa penyampaian surat resmi kepada Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan takedown terhadap tautan yang melanggar.

Meskipun langkah ini cukup membantu dalam menurunkan aksesibilitas produk ilegal, efektivitasnya masih terbatas karena pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru dan kembali menjual produk yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan reaktif melalui penutupan tautan belum mampu memberikan efek jera maupun solusi sistemik.

Beberapa faktor penyebab tingginya pelanggaran peredaran benih online antara lain: kemudahan pendaftaran produk pada marketplace tanpa melalui tahap verifikasi teknis; belum adanya kewajiban hukum bagi marketplace untuk memverifikasi legalitas pengedar dan benih; ketiadaan database nasional terintegrasi terkait varietas yang telah dilepas dan produsen resmi; belum adanya regulasi spesifik mengenai peredaran benih secara online; serta keterbatasan kapasitas pengawasan pemerintah dibandingkan dengan volume transaksi digital yang sangat besar.

Selain itu, rendahnya literasi konsumen mengenai ciri benih bersertifikat turut memperbesar peluang terjadinya pelanggaran.

Langkah strategis

Berdasarkan kondisi tersebut, dalam upaya menekan ataupun mencegah kejadian tersebut, risalah kebijakan ini merekomendasikan beberapa langkah strategis.

Pertama, perlu dibangun kemitraan formal antara pemerintah dan marketplace melalui MoU atau PKS yang mengatur tanggung jawab bersama dalam pengawasan peredaran benih online.

Marketplace tidak hanya berperan sebagai penyedia platform, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang turut bertanggung jawab memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan hukum.

Kedua, marketplace perlu menerapkan persyaratan teknis dalam proses pendaftaran merchant penjual benih, termasuk kewajiban mengunggah bukti sertifikasi, label benih, serta dokumen kelayakan sebagai pengedar.

Sistem verifikasi ini harus terintegrasi dengan database resmi pemerintah yang memuat daftar varietas yang telah dilepas, varietas lokal terdata, serta produsen benih terdaftar. Dengan integrasi sistem tersebut, proses penyaringan dapat dilakukan secara otomatis sebelum produk tayang di platform.

Ketiga, diperlukan regulasi pelengkap yang secara khusus mengatur mekanisme peredaran benih tanaman pangan secara online, termasuk penetapan benih sebagai kategori produk terkendali (controlled product category).

Regulasi ini harus memuat ketentuan mengenai tanggung jawab hukum merchant dan marketplace, mekanisme pengawasan, sanksi administratif maupun pidana, serta pengaturan sistem pelaporan dan keterlacakan (traceability).

Keempat, perlu dilakukan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan platform marketplace dalam pelaksanaan pengawasan. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan marketplace sebagai mitra aktif dalam verifikasi dan pengendalian produk.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

Kelima, edukasi kepada konsumen dan petani harus diperkuat melalui kampanye publik mengenai pentingnya penggunaan benih bersertifikat, cara membedakan label asli dan palsu, serta risiko membeli benih ilegal dengan harga murah. Peningkatan literasi ini diharapkan dapat menekan permintaan terhadap benih yang tidak sesuai dengan peraturan dan mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran.

Pergeseran pola tata niaga benih dari offline ke online harus diantisipasi oleh regulasi dan sistem pengawasan benih sejak dini. Tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur, risiko kerugian petani dan gangguan terhadap sistem perbenihan nasional akan terus meningkat.

Oleh karena itu, optimalisasi pengawasan peredaran benih secara online harus dilakukan melalui pendekatan preventif, kolaboratif, dan berbasis sistem, dengan menempatkan marketplace sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjamin peredaran benih yang legal, bermutu, dan bersertifikat.

 

Penulis: Jayadi R., Happy S, dan Ladiyani R. Widowati

Pengawas Benih Tanaman dan Analis Kebijakan di Kementerian Pertanian

Sumber: Antara

0 comments

    Leave a Reply